Kasus Pembunuhan di Empat Lawang Terungkap, Simak Pengakuan Pelaku

Tersangka inisial AL saat diperiksa Tim Reskrim Polres Empat Lawang, Senin 29 Januari 2024.-Foto : Dok. Polres Empat Lawang -

EMPAT LAWANG, KORANLINGGAUPOS.ID - Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Lubuk Puding Baru, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang. Pelaku pembunuhan adalah pemilik kebun.

Apa motifnya sampai tersangka setega itu menghabisi nyawa korban hingga bersimbah darah? 

Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra, mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat kerjasama antara Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Empat Lawang dan Polsek Ulu Musi.

Ia mengatakan bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang penemuan mayat di pinggir jalan pada Kamis 25 Januari 2024.

BACA JUGA:Oknum Pelajar MTs Tabrak Karyawan PT SAP Hingga Hilang Nyawa

"Kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapatkan beberapa petunjuk yang mengarah ke pelaku. Kami juga melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap saksi-saksi yang ada di sekitar TKP," kata AKBP Dody dalam press release yang digelar di Mapolres Empat Lawang, Senin 29 Januari 2024.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa pelaku pembunuhan adalah AL, pemilik kebun yang berada di dekat TKP. 

Pelaku mengaku bahwa ia membunuh korban karena korban mencuri hasil panen di kebunnya. Pelaku yang memergoki korban, langsung naik pitam dan menganiaya korban dengan golok hingga tewas.

"Korban adalah warga sekitar yang sering melakukan pencurian di kebun-kebun milik warga. Pelaku tidak terima dengan ulah korban dan melakukan penganiayaan yang berujung kematian," ujar AKBP Dody.

BACA JUGA:IRT Asal Lubuklinggau Kabur saat Merantau di Muratara

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah golok panjang, 1 buah baju berwarna putih dan 1 buah celana berwarna hijau yang dipakai oleh pelaku saat melakukan pembunuhan.

Pelaku juga mengakui perbuatannya dan menyesal telah membunuh korban.

"Kami menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana apapun, termasuk pencurian dan pembunuhan," tutur AKBP Dody.

Ia juga mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan pertama di tahun 2024 ini. Ia berharap kasus ini menjadi kasus terakhir dan tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di wilayah hukum Polres Empat Lawang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan