Bahkan jika menunda qodlo’ puasa hingga beberapa tahun, maka menurut pendapat kuat sebagian ulama fidyahnya juga membengkak sesuai jumlah tahun yang ditinggalkannya. Namun menurut pendapat kedua, fidyahnya tidak ikut membengkak.
Misalkan punya hutang puasa 10 hari dan belum diqodlo’ hingga 3 tahun maka wajib qodlo’ puasa serta membayar 30 Mud (21 kilogram) menurut pendapat pertama (kuat) atau membayar 10 Mud (7 kilogram) menurut pendapat kedua.
Maka dari itu, wajib bagi kita yang telah mengetahui wajibnya membayar ‘hutang’ puasa untuk segera membayar secepatnya sebelum masuk Ramadhan berikutnya.
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari berbagai sumber, ketentuan Qodho Puasa, yakni bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan puasa karena dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan yang jauh dan bersifat temporer, diwajibkan mengganti puasanya sebanyak hari yang ditinggalkan di luar bulan ramadhan.
BACA JUGA:Inilah 15 Hal Kecil yang Membatalkan Puasa Ramadan yang Sering Disepelekan,Yuk Simak Disini
Sedangkan bagi mereka yang meninggalkan puasa Ramadhan karena lanjut usia, sakit menahun yang tidak ada harapan kesembuhannya serta wanita hamil dan wanita yang menyusui yang meninggalkan puasa karena khawatir akan janin yang dikandungnya dan anak yang disusuinya, maka dikenai Fidyah Puasa Ramadhan dengan cara memberi makan orang miskin dengan kadar besar fidyah: 1 mud atau 8 ons, yang jika diuangkan senilai Rp. 15.000,- (Lima belas ribu rupiah) per hari sebanyak puasa yang ditinggalkan.
Sementara bagi mereka yang melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan maka ia diwajibkan kifarat/ denda puasa dengan pilihan sebagai berikut, memerdekakan budak, jika tidak mampu maka dapat melaksanakan puasa 2 (dua) bulan bertuturt-turut dan apabila tidak mampu juga maka diwajibkan memberi makan 60 orang fakir/miskin.
Qadha puasa Ramadhan wajib hukumnya bagi yang meninggalkan. Puasa qadha dikerjakan sejumlah hari yang ditinggalkan. Ketentuan ini sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184, yang artinya sebagai berikut.
“Beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
BACA JUGA:Bolehkah Gosok Gigi dengan Odol Saat Bulan Ramadan Nanti? Yuk Simak Hukumnya
Menurut istilah dalam ilmu fiqih, qadha dimaksudkan sebagai pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam.(*)