Gaji PPPK, PNS, TNI dan Polri 2024 Naik, Ini Rincian dan Besarannya

Kamis 01 Feb 2024 - 08:58 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Presiden RI Joko Widodo talah menaikan gaji PNS, TNI, Polri setelah ditandatangani oleh Presiden pada 26 Januari 2024.

Daftar gaji terbaru ini telah diputuskan naik 8 persen mulai Januari 2024.

Bagi PNS, dasar hukum tentang kenaikan gaji pada tahun ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Bagi TNI, penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Bagi Polisi, penyesuaian gaji pokok bagi anggota Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mengalami kenaikan. Gaji yang dinaikkan terjadi mulai dari golongan I sampai XVII.

BACA JUGA:Heboh, Isu Gaji KPPS Dibayar Harian

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, yang ditetapkan Jokowi pada 26 Januari 2024.

Berikut Rincian Gaji PPPK, PNS, TNI dan Polri 2024 :

Gaji PPPK 2024:

Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900

BACA JUGA:KPR atau Mobil Baru Pilihan Rumit dengan Gaji UMR, Baca Ini untuk Menentukannnya

Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200

Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200

Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600

Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900

BACA JUGA:Ada Lowongan Kerja BPJS Kesehatan, Begini Caranya Daftar dan Daftar Gajinya

Kategori :