LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Tim Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau menggagalkan ganja yang masuk ke Kota Lubuklinggau.
Hal ini karena Polisi menangkap Tersangka Dudi Suryadilaga (36) karyawan swasta warga Jalan Merak RT 02 Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.
Ia ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, Rabu 31 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, di Jalan Garuda Kelurahan Watas, Kelurahan Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat Barat I Kota Lubuklinggau.
Dari tersangka Dudi diamankan barang bukti sepaket ganja kering teradiri dari daun, batang dan biji seberat 40 gram, kantong plastik kresek warna hitam dan Sepeda Motor Honda Supra B 6326 PCT.
BACA JUGA:Demi Ungkap Ladang Ganja di Empat Lawang, Kapolres Jalan Kaki Semalam Suntuk
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera Enam Jaya Putra Jumat 2 Februari 2024 menyampaikan tersangka mengambil barang bukti ganja yang dibelinya di Desa Kepala Curup, Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Kasat menjelaskan, penangkan tersangka bermula petugas mendapatkan informasi, bahwa tersangka membawa ganja mengendarai sepeda motor Supra B 6326 PCT.
“Tersangka diinformasikan membeli ganja di Desa Kepala Curup, Rejang Lebong. Saat pulang, langsung dicegat petugas Sat Narkoba”. Papar Kasat.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus kertas yang berisikan daun, batang dan biji kering yang diduga merupakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
BACA JUGA:Kena Begal, Guru Minta Disdikbud Evaluasi Penerapan Aplikasi GURUKU
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna proses Penyidikan.
“Dari keterangan tersangka, ia mengakui barang bukti ganja miliknya, ganja itu hendak diedarkan di wilayah Lubuklinggau untuk menambah penghasilan, dan dari tes urinenya hasil positip,” tambah Kasat Narkoba.
Ditegaskan kasat, atas perbuatannya tersangka diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (*)