Warga Jambi Kedapatan Simpan Ganja

warga Provinsi Jambi, RR (31), diamankan petugas Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, lantaran terbukti menyimpan narkotika jenis ganja -Foto : Dok Polres Lubuk Linggau-

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Seorang pemuda warga Provinsi Jambi inisial RR (31), diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Kamis 30 Januari 2025.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja.

Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKP Nopera Enam Putra Jaya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RR pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. 

Tersangka ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, tepatnya di Simpang RCA.

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket ganja kering yang terdiri dari irisan daun, batang, dan biji tanaman ganja kering dengan berat bruto 7 gram.

Barang bukti tersebut dibungkus dengan kertas putih dan ditemukan di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan milik tersangka.

RR mengakui barang bukti tersebut miliknya. Petugas langsung melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Lubuk Linggau guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk memastikan kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Lubuk Linggau. 

 

Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan