BHL Di Lubuk Linggau Ditangkap, Simpan Ganja dan Sabu di Bawah Meja Dapur
BF (42) warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II diamankan oleh jajaran Polres Lubuk Linggau karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja dan sabu. -Foto: Dokumen-Polres Lubuk Linggau
KORANLINGGAUPOS.ID - Seorang Buruh Harian Lepas (BHL), BF (42) warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II diamankan oleh jajaran Polres Lubuk Linggau.
Ia harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran setelah kedapatan memiliki narkotika jenis ganja dan sabu.
BF ditangkap di Jalan Seminung, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Senin 27 Januari 2025.
Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus kertas putih berisi irisan daun, batang, dan biji tanaman ganja kering dengan berat bruto 27 gram.
BACA JUGA:Kurir Narkoba Kembali Ditangkap di Musi Rawas, Tersangka Bawa Sabu dan Pil Ekstasi dari Jambi
Dan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,30 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu bal kertas papir yang diduga digunakan untuk konsumsi ganja.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Narkoba AKP Novera menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan BF beserta barang bukti di rumahnya, tepatnya di bawah meja ruang dapur.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Muratara Simpan Sabu 1 Kilogram
BACA JUGA:Lagi, Dua Pengedar Sabu di Muratara Diamankan Polisi, Simpan Sabu di Kantong Celana
Atas perbuatannya, BF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.