Lagi, Dua Pengedar Sabu di Muratara Diamankan Polisi, Simpan Sabu di Kantong Celana

Dua tersangka pengedar Narkoba, Kisa Putra (31) warga Desa Mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir dan Susilo (49) warga Desa Bumi Makmur Kecamatan Nibung yang berhasil diamankan polisi Selasa 14 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib. -Foto: Dokumen-Polres Muratara

KORANLINGGAUPOS.ID - Lagi, pengedar narkotika jenis sabu di Muratara diringkus personil Sat Res Narkoba Polres Muratara.

Kali ini dua tersangka, Kisa Putra (31) warga Desa Mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir dan Susilo (49) warga Desa Bumi Makmur Kecamatan Nibung. 

Dua buruh tani ini diamankan polisi di rumah tersangka Kisa Putra di Desa Mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir, Selasa 14 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib. 

Dari kedua tersangka turut diamankan 26 paket plastik klip transparan berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,71 gram serta satu celana pendek warna hitam tanpa Merk.

BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu di Muratara Diamankan Polisi, Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Muratara Ditangkap, Kedapatan Simpan Sabu Dibawah Meja

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Res Narkoba, AKP Marhan Putra mengatakan Selasa 14 Januari 2025 sekira pukul 15.00 wib pihaknya mendapat infromasi dari masyarakat jika rumah tersangka Kisa Putra, di Desa Mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir ada beberapa orang laki-laki yang dicurigai sedang melakukan transaksi narkona.

Mereka pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, dan hasil penyelidikan diketahui benar informasi tentang tempat dan ciri-ciri pelaku, pihak kepolisian langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan tersangka Kisa Putra Bin Sobri dan Susiloyang sedang berada di TKP.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah tersebut, hasilnya di kantong celana sebelah kiri tersangka Kisa didapati barang bukti berupa 26 paket plastik klip transparan berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,71 gram serta turut diamankan satu helai celana pendek warna hitam tanpa merk.

"Saat diperiksa semua barang bukti tersebut diakui kedua tersangka jika barang haram tersebut milik mereka. Selanjutnya kedua beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti," jelas Kasat.

BACA JUGA:Pengedar Asal Musi Rawas Simpan 102 Bungkus Sabu Siap Edar

BACA JUGA:Saat Digerbak Polisi, Pengedar Sabu Hendak Kabur Lewat Jendela

Keduanya lanjut Kasat, terbukti melanggar  Pasal 114 Ayat ( 2 ) Subsider Pasal 112 Ayat ( 2 ) jo Pasal 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan