MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Dua tersangka yang diduga membobol bengkel tampal ban ditangkap Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura).
Keduanya Pangki Suwito (40) dan Desi Darma Jaya alias Def (34).
Tersangka Desi ditangkap di Jalan Lintas Lubuklinggau Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2, Kota Lubuklinggau, Rabu 31 Januari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.
Lalu dilakukan pengembangan dan ditangkaplah Tersangka Pangki di Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2, Kamis 1 Februari 2024 sekitar pukul 00.00 WIB.
Tersangka Pangki merupakan warga Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
BACA JUGA:Nekat Cari Nafkah dengan Cara Haram, Pria ini Diringkus Polisi Lubuklinggau
Sementara Tersangka Desi warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Timur I, Kota Lubuklinggau.
Keduanya diamankan Polisi karena mencuri di bengkel tampal ban milik Robin Hud (63). Lokasi pencurian di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Kejadiannya, Sabtu 27 Januari 2024 sekitar pukul 03.30 WIB.
Dari bengkel tampal ban itu, kedua tersangka membawa kabur sepeda motor, HP, LPG 3 Kg, impact (untuk buka baut roda), dan dongkrak. Saat kejadian, korban sedang lelap tidur di TKP.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, saat dikonfirmasi, Jumat 2 Februari 2024 membenarkan pasal penangkapan dua tersangka tersebut.
BACA JUGA:Demi Ungkap Ladang Ganja di Empat Lawang, Kapolres Jalan Kaki Semalam Suntuk
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka membobol bengkel tampal ban milik korban, setelah berhasil masuk bengkel, langsung membawa kabur sepeda motor merk Honda GTR warna merah hitam, Hp merek OPPO Reno 10 Imei, gas LPG 3 Kg, Impact (untuk buka baut roda), dan dongkrak saat korban sedang tidur di tempat tampal ban tersebut.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian total senilai Rp 35 Juta.
"Lalu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.