Lebih lanjut, ia menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B / 08 / I / 2024 / Sek Beliti/ RES MURA / SUMSEL, tgl 27 Januari 2024 Petugas langsung melakukan penyelidikan dan dari informasi yang akurat anggota Satreskrim Polres Mura langsung menangkap Tersangka Desi di Jalan Lintas Lubuklinggau, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Kena Begal, Guru Minta Disdikbud Evaluasi Penerapan Aplikasi GURUKU
Saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai dengan laporan polisi tersebut.
Kemudian, anggota melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Tersangka Pangki di Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2, Kota Lubuklinggau.
Selanjutnya kedua tersangka digelandang ke Polres Musi Rawas, guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Selain tersangka, anggota menyita BB diantaranya, satu buah linggis, sebilah pisau, satu unit Sepeda Motor Mio Soul warna hijau, satu buah senter, satu buah obeng, satu buah kunci L modifikasi untuk membuka gembok, satu buah kunci pas, satu buah handphone Oppo Reno 10 warna Biru Muda, satu buah sebo/kain penutup muka warna Abu-abu,”tambahnya.
BACA JUGA:Akhir Kasus PT Mura Sempurna, Daryadi Dituntut Paling Berat Andrianto Paling Ringan
Ditegaskan Kasat, atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan dalam pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)