“Kebijakan ini akan memberikan manfaat besar bagi satuan pendidikan, di mana mereka tidak perlu lagi mencari dana talangan atau menyisihkan anggaran untuk kebutuhan di awal tahun anggaran,” ujar Iwan Syahril.
Praptono, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, menyatakan bahwa 96 persen atau 402.831 satuan pendidikan telah direkomendasikan untuk penyaluran pada tahap satu gelombang pertama, dan proses tersebut masih berlangsung.
“Dinas pendidikan dan satuan pendidikan dapat memantau perkembangannya melalui aplikasi BOS Salur,” tambah Praptono.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) hingga 17 Januari 2024 mencapai 159.396 (40 persen), SP2D hingga 18 Januari mencapai 341.824 (85 persen).(*)