LINGGAUPOS.BACAKORAN - Karena cukup bukti, terdakwa Sudirman (32) yang kesehariannya seorang sopir dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah, SH dengan hukuman dua tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (1/11/2023).
Warga Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura ini jalani sidang tuntutan karena terbukti alami lakalantas menyebabkan korban Susilawati meninggal dunia di tempat.
Sidang yang diketuai Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH didampingi hakim anggota Tri Lestari, SH dan Lina Safitri Tazili, SH dan Panitera Pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH.
Dalam tuntutannya JPU Rodianah, SH menyatakan bahwa terdakwa Sudirman terbukti secarah sah dan bersalah melanggar pasal 310 ayat (4) undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia. Sedangkan hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa dan korban sepakat berdamai, serta mengakui perbuatannya.
Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH menanyakan kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
BACA JUGA:Kasus Mafia Tanah, Tiga Rumah Oknum Kades Digeledah
Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya. Sedangkan JPU tetap pada tuntutan.
Terdakwa Sudirman masuk bui karena terlibat lakalantas, Senin 31 Juli 2023 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Muara Kati, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas.