Awalnya, terdakwa mengemudikan Mobil Toyota Dyna BG-8463 dari Desa Gunung Kembang hendak ke Desa Lake dengan kecepatan 60 sampai dengan 70 sampai dengan 80 km/jam pada posisi perseneling lima.
Sesampai di Jalan Lintas Sumatera Desa Muara Kati Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas, terdakwa jalan menikung ke kiri, tidak melakukan pengereman dan tidak mengurangi kecepatan.
Lalu mobil yang terdakwa kemudikan masuk ke jalur kanan sehingga menabrak Sepeda Motor merk KTM BG-6172 HF yang datang dari arah berlawanan yang dikendarai Edi Alamsyah yang membonceng istrinya yang korban Susilawati.
Terdakwa baru melihat ada sepeda motor dikendarai Edi Alamsyah dengan jarak sekira lima meter. Sehingga mengakibatkan Edi Alansyah dan Susilawati meninggal dunia berdasarkan surat keterangan kematian No : 883/25/SKK/KBJ/VIII/2023 tanggal 01 Agustus 2023 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Kebur Jaya Kanupaten Musi Rawas.
Bahwa Visum Et Revertum jenazah atas nama Edi Alamsyah nomor : 440/983/VER/PKMMKT/2023 tanggal 08 Agustus 2023 yang ditanda tangani oleh dr. N. Novi Kemala Sari, dokter BLUD UPT Puskesmas Muara Kati Kabupaten Musi Rawas, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
BACA JUGA:Amankan Pengedar Narkoba Depan SDN O Mangun Harjo
Petugas datang kerumah korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas untuk melakukan pemeriksaan
Hasil pemeriksaan ditemukan luka robek pada dahi, luka robek pada bibir bawah, luka lecet pada muka, luka lecet pada dada, patah tulang betis kiri dan kanan disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal
Bahwa Visum Et Revertum jenazah atas nama Susilawati nomor : 440/981/VER/PKMMKT/2023 tanggal 08 Agustus 2023 yang ditanda tangani oleh dr. N. Novi Kemala Sari, dokter BLUD UPT Puskesmas Muara Kati Kabupaten Musi Rawas, dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka robek pada dahi, luka robek pada pelipis, luka robek pada lutut, patah pada tulang betis kiri dan kanan disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal. (*)