10 Hari Lagi Pencoblosan, Berikut Jadwal dari Masa Tenang Hingga Putaran Kedua Jika Terjadi

Selasa 06 Feb 2024 - 08:00 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

KORANLINGGAUPOS.ID - Tinggal beberapa hari lagi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Sebelum 14 Februari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hari tenang atau masa tenang.

Hal itu sudah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Masa tenang itu merupakan hari-hari sebelum 14 Februari dan itu tanpa sama sekali adanya aktivitas kampanye dari para kontestan atau pun yang lain.

BACA JUGA:Jangan Mau Diintervensi Dalam Tentukan Pilihan

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Jadwalnya tiga hari.

Masa kampanye bakal berakhir 10 Februari. Sementara pencoblosan 14 Februari. Sehingga masa tenangnya 11-13 Februari.

Masa tenang ini berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 yang mengatur kampanye Pemilu, berlangsung selama tiga hari sebelum hari H pemungutan suara.

Pada waktu 3 hari ini, para peserta Pemilu dilarang untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun.

BACA JUGA:Tegaskan Netral Dalam Pemilu 2024 Kapolri Keluarkan Surat Telegram Netralitas Polri

Pembatasan turut dilakukan pada media massa yang dilarang menyebarkan konten atau informasi yang terkait dengan kegiatan kampanye.

Dengan adanya masa tenang ini, masyarakat diharap bisa mempertimbangkan dengan matang serta rasional dan objektif calon-calon yang akan mereka pilih.

Berikut Jadwal Lengkap dari Masa Tenang : 

- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang

BACA JUGA:Sejumlah Isu Jelang Pemilu 2024 Jadi Perhatian Dewan Pers

Kategori :