BAZNAS Musi Rawas Siapkan Program Bedah Rumah 2024 Simak Syaratnya

Senin 05 Feb 2024 - 20:48 WIB
Reporter : M YASIN
Editor : M YASIN

BACA JUGA:76 Usulan dari 18 Desa dan 1 Kelurahan di Kecamatan BTS Ulu

Ketiga siap membuat pernyataan tidak untuk menjual rumah dalam waktu minimal 10 tahun.

"Tujuannya, jngan sampai rumah dibagusin kemudain di jual, terus tidak punya rumah lagi. Lalu minta lagi bantuan kemana-mana. Bikin rumah gubuk lagi. Semacam ini tidak bisa dibenarkan," paparnya. 

Makadari itulah adanya perjanjian agar rumah tidak dijual paling tidak 10 tahun.

Nikmatilah bersama keluarga. Sukur-Sukur bisa diwariskan. Kalaupun dijual karena ekonominya semakin membaik dan ingin beli rumah yang lebih baik, lebih luas, kalau seperti itu dipersilakan saja.

BACA JUGA:Diskominfo Tunggu Data Sekolah Butuh Akses Internet Gratis

Atau rumahnya mau dibangun baru karena ekonominya sudah membaik. "Yang paling penting dalam waktu 10 tahun jangan sampai pindah tangan," paparnya. 

Syarat lainnya tanah yang akan dibangun merupakan hak sendiri. Tidak boleh tanah itu belum jelas status kepemilikannya. 

Kepemilikan  dibuktikan dengan surat kepemilikan hak atas tanah. Tidak harus sertifikat yang penting yang diakui pemerintah secara hukum, itu cukup. 

Yang jelas tanahnya memang milik yang bersangkutan. Mengenai asalnya dari hibah dari keluarganya atau dari beli, ataupun waris. Apapun asalnya yang penting tanah milik mustahiq yang dibantu, tidak boleh atas nama orang lain. 

BACA JUGA:Musrenbang TPK Hasilkan 71 Usulan

Mustahiq yang paling membutuhkan fakir tidak berpenghasilan sama sekali, atau penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi 50 persen kebutuhan hidupnya. 

Kemudian miskin. Kategori miskin itu berpenghasilan melebihi 50 persen kebutuhan hidup dasarnya tapi  belum bisa memenuhi 100 persen kebutuhan hidupnya. 

"Prioritas utama fakir kemudian miskin. Kemudain ditambah komorbit lain misalnya sakit seperti struk atau jompo dan sebagainya menjadi menambah penilaian," paparnya. (*) 

Kategori :