KPU Pastikan Pendaftaran Gibran Sah

Rabu 01 Nov 2023 - 18:12 WIB
Reporter : Admin iklan
Editor : Admin iklan

 

"Mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi kita," tegas Masinton dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

 

Masinton mengajak anggota DPR untuk membuka mata terhadap putusan MK yang dinilai janggal. Putusan itu hanya demi pragmatisme politik semata.

 

"Ini kita berada dalam situasi yang ancaman terhadap konstitusi kita, Reformasi 98 jelas memandatkan bagaimana konstitusi harus diamandemen UU dasar itu," ujar Masinton.

 

Lebih lanjut, politikus PDIP yang maju lagi di pileg 2024 ini menyinggung bahwa masa jabatan presiden telah dibatasi dengan TAP MPR Nomor 11/98. Demi negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

 

BACA JUGA:Lakalantas Sebabkan Pasutri Hilang Nyawa, Sopir Dituntut Hukuman Berat

 

Maka itu, MK mengeluarkan putusan yang tidak berlandaskan kepentingan konsitusi.

 

"Dan kemudian berbagai produk undang undang turunannya tapi apa yang kita lihat putusan MK bukan lagi berdasarkan berlandas atas kepentingan konstitusi," tegasnya. (lip6)

 

 

Kategori :