LINGGAUPOS.BACAKORAN - KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memastikan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden tetap sah, meski Peraturan KPU (PKPU) baru direvisi.
Revisi itu memuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres. Sehingga, kata Hasyim, pendaftaran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres tetap sah meski aturannya diubah belakangan.
Sebab, pada saat pendaftaran, KPU hanya memeriksa kelengkapan dokumen saja. KPU belum memeriksa apakah pasangan capres-cawapres itu lolos sesuai persyaratan atau tidak.
"Karena PKPU Nomor 19/2023 masih berlaku. Pertanyaan berikutnya disampaikan Pak Junimart tadi, apakah pendaftarannya menjadi sah, pendaftaran capres-cawapres yang kira-kira berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 tadi?" ujar Hasyim dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (31/10) malam.
"Kami menyatakan pada masa pendaftaran itu yang kami periksa adalah apakah dokumennya sudah lengkap atau belum lengkap," jelas Hasyim.
BACA JUGA:Ingatkan Kapolres Amankan Seluruh Proses Pemilu !
KPU baru memeriksa kelengkapan dokumen pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang mendaftar.
Sementara apakah memenuhi syarat atau tidak, baru akan dilakukan ketika penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada 13 November 2023.