Oknum Kades Diduga Melanggar Pasal 490 UU Pemilu, Penyelidikan Dihentikan

Selasa 06 Feb 2024 - 05:21 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

SUMSEL,KORANLINGGAUPOS.ID - Oknum Kepala Desa (Kades) Kabupaten Ogan Ilir (OI) diduga melanggar Pasal 490 Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).

Namun karena tak cukup bukti akhirnya Kades tersebut bisa tersenyum kembali, pasalnya penyidik telah menghentikan penyelidikannya.

Penghentian yang dilakukan penyidik Polres OI tersebut karena adanya dikeluarkannya putusan SP3 pada 17 Januari 2024, Bawaslu juga merekomendasi kepada Bupati OI agar diberikan sanksi kepada oknum Kades.

"Untuk surat keputusan sanksinya (kades) sudah ditandatangani bupati gunakan tanda tangan elektronik dan sudah diverifikasi Sekda. Untuk hasil telaahnya, kita mengacu pada SP3 dari Polres OI. Sesuai dengan hasil keputusan tidak lengkapnya bukti dari Polres, itulah jadi acuan kami," jelas Kepala Inspektorat Ogan Ilir, Ibnu Hardi, kemarin.

BACA JUGA:Patut Dicoba, 3 Tips Meminimalisir Golput Pemilu 2024 Menurut Pj WaliKota Lubuklinggau

Menurutnya,berhubung aparat penegak hukum (APH) menghentikan penyidikan karena tak cukup bukti, maka sanksi yang bisa diberikan hanya administrasi.

“Sanksinya kita buat surat teguran pembinaan secara lisan oleh atasannya, Camat atau Dinas PMD kepada kades itu. Mengacu kepada hasil sosialisasi Bawaslu," ujarnya.

Setelah ditandatangani dan diverifikasi, surat keputusan pemberian sanksi teguran tersebut akan ditembuskan juga kepada gubernur, kapolres, bawaslu dan camat.

"Secepatnya diberikan juga ke kades, sebelum pelaksanaan pesta demokrasi," tambah Ibnu.

BACA JUGA:4 Poin Kerawanan Pemilu di Lubuklinggau, Aparat Hukum Harus Bergerak

Teguran dan pembinaan tertulis agar kades tersebut bisa menjaga netralitas, mendukung, menciptakan kedamaian dan kenyamanan dalam pesta demokrasi.

Belajar dari kasus ini, Inspektorat OI mengimbau seluruh ASN, Camat hingga perangkat desa dan masyarakat untuk bersama menjaga kelancaran, keamanan, kenyamanan dan kedamaian Pemilu 2024.

Terpisah, Pj Gubernur Sumsel, Dr Drs Agus Fatoni MSi akan segera mengecek tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu kepada Pemkab OI. Ia menegaskan, Pemprov berkomitmen jaga netralitas ASN dan pemangku kepentingan lainnya.

"Sudah jelas harus netral, semua memang butuh proses," pungkas dia.

BACA JUGA:Simak, ini Peta Kerawanan Pemilu di Kota Lubuklinggau

Kategori :