BACA JUGA:Ajak Masyarakat Musi Rawas Gunakan QRIS dan CBP Rupiah, BI Gandeng Bank Sumsel Babel
Hidayat menyatakan, aturan yang tercakup di Kemendagri Nomor 79 tahun 2022 itu bahwa covernya adalah 60 dan 40 yang artinya 60 itu menggunakan uang tunai, sedangkan 40 lagi menggunakan transaksi non tunai. Nah 40 tadi itulah menggunakan dengan transaksi KKPD.
Selain itu, KKPD juga merupakan upaya menciptakan tata kelola keuangan yang baik dan transparan di sektor pemerintahan.(*)
Kategori :