BACA JUGA:JPU Ajukan Banding Atas Guru Apinsa, Orang Tua Korban Ingin Mengadu pada Tuhan
Sesampainya di rumah korban Terdakwa Arpan, Ardy bersama PD masing-masing mengambil satu buah balok kayu yang berada di depan rumah korban untuk dijadikan sebagai senjata.
Setelah mengambil balok kayu terdakwa Arpan pergi ke belakang rumah korban dan mencongkel pintu belakang rumah korban tersebut menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau yang dibawa dari rumah terdakwa Arpan.
Sedangkan PD bersama terdakwa Ardy mengawasi sekitar.
Setelah pintu belakang rumah korban terbuka, Terdakwa Arpan, Ardy bersama PD masuk ke dalam rumah korban, dimana di dalam rumah tersebut terdakwa Arpan langsung mengambil satu bilah arit yang terdapat di dalam rumah.
Sementara terdakwa Ardy dan PD mengambil satu bilah parang yang berada di belakang pintu belakang rumah korban, lalu setelah mengambil arit dan parang.
BACA JUGA:JPU Ajukan Banding Atas Guru Apinsa, Orang Tua Korban Ingin Mengadu pada Tuhan
Terdakwa Arpan, Ardy dan PD memeriksa ke dalam rumah korban dan melihat serta mengambil dua unit Handphone yang terletak di samping tempat tidur di dalam kamar tempat korban bersama istrinya yaitu saksi DA sedang tertidu.
Kemudian terdakwa Ardy dan PD membangunkan korban yang sedang tertidur tersebut dengan menggunakan satu buah balok yang dipegang oleh terdakwa Ardy.
Saat korban terbangun, terdakwa Arpan langsung membacok korban dengan menggunakan satu bilah arit ke arah kepala, kemudian membacok lagi kearah kepala tetapi ditangkis dan mengenai jari korban.
Sementara terdakwa Ardy membacok tangan korban yang disusul oleh terdakwa Arpan yang kembali membacok korban dari samping ke arah badan yang mengakibatkan korban terjatuh ke lantai.
Lalu terdakwa Arpan, Ardy dan PD meminta korban untuk menyerahkan kunci sepeda motor milik korban yang berada di dalam rumah tersebut, yang langsung diberikan oleh korban yang telah dalam keadaan lemah.
BACA JUGA:Janda Muda Mencuri di Pasar Satelit Lubuklinggau karena Terdesak Ekonomi
Setelah mendapatkan kunci sepeda motor, terdakwa Arpan membawa istri korban DA untuk pindah ke kamar sebelah dalam rumah tersebut dan meminta istri korban untuk menunjukan harta benda milik korban dan DA lainnya.
Setelah istri korban berada di kamar sebelah terdakwa Ardy dan PD mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan tali yang dibawa dari luar rumah korban.
Namun pada saat sedang mengikat korban tersebut anak korban bersama istrinya terbangun sehingga PD langsung memukul kepala anak korban dengan menggunakan balok kayu sehingga korban tersebut terjatuh.