BACA JUGA:Inilah Wajah Perampok di Musi Rawas yang Dikenal Kejam
Diketahui, keduanya berhasil diamankan di Polda Sumsel setelah diringkus tim gabungan Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Dalam pemeriksaan petugas, tersangka Nopriandi alias Mok dan Herli Diansyah merupakan residivis kasus kasus narkoba serta kepemilikan senjata api (senpi) rakitan.
Tersangka Herli tiga kali menjalani hukuman, yakni dua kali kasus narkoba dan satu kali dalam kasus kepemilikan senpi ilegal.
Sedangkan tersangka Nopriandi alias Mok diduga dua kali menjalani hukuman juga dalam kasus kepemilikan senpi ilegal.
Keduanya menjalani hukukam di Lapas Muara Enim pada tahun 2022 dan baru bebas.
BACA JUGA:Pisau, Terdakwa Simpan dan Selipkan Di Pinggang
"Kedua pelaku ini pernah ditahan di Lapas merupakan residivis kasus kepemilikan senpi ilegal," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, saat menggelar rilis Kamis 8 Februari 2024.
Hanya dalam kurun waktu empat hari, tim gabungan dari Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Polres Ogan Ilir, dan Polres Muara Enim, berhasil mengungkap kasus begal yang menewaskan mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri).
Kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut, yaitu, Herly Diansyah (36), warga LK III, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, dan Nopriandi (27), warga Desa Alay, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Bocah Disambar Petir, Begini Kronologi Lengkapnya
Penangkapan kedua pelaku oleh tim gabungan ini dilakukan pada Rabu, 7 Februari 2024, sekitar pukul 03.30 WIB di wilayah Kabupaten Muara Enim. (*)