KTP-elektronik dijadikan syarat utama dan harus dibawa karena untuk meminimalisir risiko adanya kecurangan saat pencoblosan berlangsung, sebab setiap pemilih hanya boleh memberikan hak pilih nya sebanyak satu kali saja.
Dokumen ketiga, yaitu surat keterangan perekaman KTP-elektronik.
Untuk pemilih yang belum memiliki KTP-elektronik serta formulir C-6, maka diwajibkan untuk membawa dokumen berupa surat keterangan perekaman e-KTP.
Surat keterangan ini dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri. Selain itu, surat keterangan ini dapat menjadi opsi pengganti sementara KTP-elektronik serya formulir C-6, sehingga membuat pemilih tetap bisa memberikan hak dipilihnya di Tempat Pemungutan Suara.
BACA JUGA:Seruan Pemilu Damai Datang dari Kampus dan Rektor
Membawa dokumen wajib ini saat mencoblos di TPS menjadi salah satu bukti untuk memastikan bahwa pemilih yang mungkin b3lum memiliki KTo maupun formulir C-6 juga bisa terlibat dalam proses pemilu dan bisa memberikan hak pilihnya nanti.
Pastikan dan catat agar semua dokumen wajib ini dibawa saat pencoblosan nanti. Sebab inilah langkah awal dan sangat penting agar memastikan bahwa pemilih memberikan hak suaranya tanpa hambaran serta memang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Membawa dokumen wajib ini saat mencoblos juga sebagai bentuk integritas serta menjaga validitas dari proses pemilu yang berlangsung sehingga dapat mencegah adanya potensi pelanggaran hukum yang terjadi saat pemilu 2024 berlangsung.
Pelaksanaan pencoblosan saat pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengarah pada Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019. Berdasarkan ketentuan tersebut, proses pencoblosan yang berlangsung di TPS akan dimulai pada pukul 07.00 dan akan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat, karena itu jangan telat ya!(*)