KORANLINGGAUPOS.ID - Biaya yang telah dianggarakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mencapai Rp71,3 triliun, anggaran ini pun teah diberikan sejak 20 bulan sebelum hari ini 14 Februari 2024.
Dana ini untuk menentukan pemimpin negra, perwakilan rakyat di DPR, DPD, dan DPRD.
Tidak hanya itu juga kepala daerah seperti Bupati, Gubernur di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data yang telah dikeluar KPU sebanyak 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dalam negeri dan di luar negeri 3.059 TPS.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Siap Berikan Sanksi ASN Tidak Netral Dalam Pemilu
Tiap TPS akan dikelola 1 kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan Masa kerja KPPS Pemilu 2024 kurang dari sebulan, dimulai pada 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.
Dana operasional KPPS adalah dana yang diberikan kepada petugas KPPS sebagai pengganti biaya hidup dan transportasi selama masa kerja mereka.
Dana operasional KPPS ditetapkan oleh KPU berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Berikut Anggaran KPPS dan TPS di Indonesia :
BACA JUGA:Abu-abu Pilpres Jangan Salah, Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Honorarium KPPS yang dibayarkan setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
- Rp 1.200.000 untuk Ketua KPPS
- Rp 1.100.000 untuk anggota KPPS, Setiap TPS terdiri dari 6 orang anggota KPPS
- Rp 700.000 untuk petugas perlindungan masyarakat atau linmas, setiap TPS terdiri dari dua linmas.
BACA JUGA:Jangan Dilanggar, 6 Larangan saat Kamu Berada di TPS Pemilu 2024