Pembuatan TPS Rp 2.000.000 per TPS.
Digunakan untuk membiayai komponen kebutuhan tenda, meha, kursi, pembatas berupa tali atau sejenisnya, sound system, papan pengumuman, dan lain-lainnya.
Alat penggandaan dokumen/formulir Rp 500.000.
Berupa priter dengan fungsi pemindaian atau scanner dan fungsi pengadaan sebanyak 1 unit per TPS dan apabila berlaku mekanisme sewa untuk unit dimaksud maka satuan biaya telah termasuk pajak.
BACA JUGA:Untuk Mengetahui Kondisi Pelaksanaan Pemilu 2024 Bupati Terbitkan SK Pembentukan Tim Pemantau Pemilu
Lalu Biaya operasional KPPS Rp 1.000.000 dibayar per TPS.
Anggaran ini digunakan untuk mendukung kegiatan pemungutan suara di TPS antara lain bantuan paket data bagi KPPS untuk penggunaan aplikasi sirekap sebesar Rp 50.000, kertas, tinta printer, staples, lem, gunting dan kebutuhan lain.
Anggaran ini juga digunakan untuk dukungan penyediaan makanan suplemen penambah daya tahan tubuh bagi KPPS< bantuan transport bagi KPPS untuk melakukan perjalanan dinas, dan lain-lainnya untuk mendukung kegiatan dimaksud.
Kemudian Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditetapkan menerima gaji sebesar Rp 1 juta, naik dari Rp 650.000 pada Pemilu sebelumnya.
BACA JUGA:Wujudkan Pemilu Damai di Lubuklinggau, Jangan Ada Intimidasi dan Main Kotak Suara
Untuk anggaran konsumsi selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara TPS telah tersedia pada masing-masing DIPA KPU atau KIP Kabupaten/Kota dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan standar biaya masukan tahun Anggran 2024. (*)