Terdakwa ditangkap oleh saksi Oon Junaidi, Ipda Fahruudin, dan Aipda Agung Setyawan yang merupakan Anggota Polsek Lubuklinggau Barat.
BACA JUGA:Gara-gara Minta Cerai Istri Dibakar, Begini Nasib Sang Suami Warga Musi Rawas
Terdakwa mengatakan Sepeda Motor Honda Kharisma milik korban tersebut telah terdakwa gadaikan dengan HAR (DPO) Warga Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas sebesar Rp 1 juta dan uangnya sudah habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
Akibat perbuatan terdakwa Ngatijo alias Tejo, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 5 juta. Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. (*)
Kategori :