Marak Korupsi, Ulama Lubuk Linggau Ustadz Raji: Makin Banyak Harta Makin Berat, Apalagi Harta Haram
Ustadz Raji, Ulama Lubuk Linggau. -Foto: Dokumen-Linggau Pos
KORANLINGGAUPOS.ID - Korupsi dalam pandangan Islam adalah perbuatan jahiliah harus dihilangkan.
Korupsi disebut juga sebagai risywah atau mengambil hak yang bukan milik kita baik milik perseorangan maupun milik bersama.
Hukum korupsi sama dengan mencuri termasuk golongan dosa besar.
Hal ini ditegaskan Ulama Lubuk Linggau, Ustadz Raji saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 10 Januari 2025.
BACA JUGA:Keutamaan dan Waktu Terbaik Puasa Rajab, Begini Menurut Ulama Ahlussunnah Wal Jamaah
BACA JUGA:7 Adab Bertamu Menurut Ulama Lubuk Linggau KH Moch Atiq Fahmi, Lc
Kata Ustadz Raji, Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surah Al Baqarah Ayat 188 bahwa kita dilarang memakan harta secara batil dan dilarang juga memberi suap kepada hakim agar dapat mengambil harta orang lain.
"Dari situ jelas tidak boleh menyuap hakim agar mendapatkan keringanan hukuman, menyuap orang lain agar mendapatkan yang bukan haknya. Itu bagian dari perbuatan jahiliyah," jelasnya.
Menurutnya, setiap orang yang memegang kepentingan harus berusaha semaksimal mungkin untuk tidak korupsi dan tidak mendukung orang untuk berbuat korupsi.
Orang yang berbuat korupsi dan orang yang mendukung pelaku korupsi itu hukumnya sama, sama-sama mencuri maka akan mendapatkan dosa besar.
BACA JUGA:10 Cara Mudah Menghafal Al-Quran Menurut Ustadz Raji, Ulama Lubuk Linggau
BACA JUGA:Hukum Bayi Tabung Dalam Islam, Berikut Penjelasan Ulama Lubuk Linggau
Harta dari hasil korupsi tidak akan berkah dia pasti akan hidup dengan tidak nyaman.
"Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat jangan sampai ikut korupsi biarlah orang berbuat korupsi kita jangan karena dosanya besar," jelasnya.