MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Hidayat, SH nyatakan banding atas putusan hakim terhadap terdakwa inisial FS (14).
Hal ini diungkapkan JPU Imam Hidayat, SH saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 14 Februari 2024.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau Lina Safitri Tazili, SH jatuhkan hukuman percobaan terhadap terdakwa inisial FS (14) terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan, menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain dengan masa percobaan selama satu tahun.
"Dengan alasan itulah kita nyatakan banding karena sebelumnya kita menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara. Jadi putusan hakim itu kurang dari sepertiga tuntutan saya, dan dalam peraturan itu wajib lakukan banding. Maka dengan itu untuk memori banding kita sudah kirim ke PN Lubuklinggau,” jelasnya.
BACA JUGA:Oknum Warga Air Satan Muara Beliti jadi DPO
"Untuk hasilnya kita lihat nanti, apakah Pengadilan Tinggi (PT) Palembang sependapat dengan Jaksa, Hakim, atau ada pendapat lainnya,”tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya pelajar salah satu madrasah yang merupakan warga Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara ini jalani sidang karena terlibat lakalantas yang mengakibatkan korban Erlan yang merupakan Asisten PT Surya Agro Persada (SAP) meninggal dunia .
Kejadiannya Sabtu 2 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Desa Aringin, Kampung VI, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.
Kejadiannya bermula, terdakwa FS mengendarai Sepeda Motor Honda Beat tanpa nopol datang dari arah Jalan Aringin menuju ke arah Rawas Ilir.
BACA JUGA:Detik-detik IRT Meninggal di TPS, Begini Kronologi Lengkapnya
Sedangkan korban mengendarai Sepeda Motor Honda Verza BG 6534 HAF datang dari arah Rawas Ilir menuju ke arah Jalan Aringin.
Sesampainya di Jalan Desa Aringin, Kampung VI, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa hendak bermaksud mendahului satu unit mobil truk yang ada di depannya dan masuk ke badan jalan sebelah kanan dari arah Rawas Ilir menuju ke arah Jalan Aringin.
Namun terdakwa tidak memperhatikan keadaan di depannya dari arah Rawas Ilir menuju ke jalan Aringin ada Sepeda Motor Honda Verza NoPol BG 6534 HAF yang dikendarai oleh korban.
Sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa langsung menabrak sepeda motor korban.