MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Kedua terdakwa pencuri minyak mentah PT Medco E&P dituntut jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi,SH dengan satu tahun dan dua bulan penjara.
Surat tuntutan dibacakan JPU Zubaidi,SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 15 Februari 2024.
Keduanya yakni Saipul (42) dan Ainul Yaqin (45) warga Desa Sembatu Jaya Sp-1 Kecamatan Bulan Tengah Suku (BTS) Ulu Kabupaten Musi Rawas.
Ia jalani sidang karena terbukti mencuri 8.000 liter minyak mentah yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu PT Medco E&P.
Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, dan Amir Rizki Apriadi serta panitera pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH.
BACA JUGA:Dilaporkan Pegawainya, Oknum Kepala Puskesmas Terancam Dicopot
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, JPU Zubaidi, SH dalam tuntutan menyatakan terdakwa Saipul dan Ainul Yaqin bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa membuat PT Medco E&P mengalami kerugian. Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu menanyakan kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Kedua terdakwa sama-sama meminta keringanan hukuman. Sedangkan JPU tetap pada tuntutan.
Terdakwa Saipul dan Ainul Yaqin masuk bui karena bersama- Slamet Hariono (DPO) dan Fahmi (DPO) kedapatan mencuri minyak mentah milik PT Medco Senin 25 September 2023 sekira pukul 23.30 WIB di Desa Sembatu Jaya Sp-1 Kecamatan Bulan Tengah Suku (BTS) Ulu Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Penjual Kosmetik di Pasar Inpres Lubuklinggau Diganjar Hukuman
Awalnya, saksi Andrian Adi Prayoga, Edy Suhartono dan Andi Guswandono sedang melakukan patroli dan mendapat informasi dari masyarakat kalau disumur minyak sembatu 03 PT Medco ada orang yang melakukan pencurian minyak mentah.
Berdasarkan informasi tersebut ketiga saksi langsung menuju sumur minyak sembatu 03 PT Medco di Desa Sembatu Jaya Sp.1 Kecamatan BTS Ulu tersebut.
Sekira pukul 17.30 WIB ketiga saksi mendapati bak tempat penampungan minyak telah ditinggalkan orang tidak dikenal.