Penjual Kosmetik di Pasar Inpres Lubuklinggau Diganjar Hukuman
Terdakwa Syafrianto alias Anto (38) jalani sidang putusan hakim karena sengaja mengedarkan kosmetik illegal.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 3 juta, subsider 1 bulan pada Terdakwa Syafrianto alias Anto (38).
Hanya saja, pidana tidak harus dijalankan dengan masa percobaan selama satu tahun berakhir.
Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi, SH dengan panitera pengganti (PP) Armen, SH.
Putusan dibacakan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Rahmawati, SH sebelumnya dengan pidana penjara selama 1 tahun denda sebesar Rp 3 juta subsidiair 3 bulan penjara.
Warga Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 yang kesehariannya berdagang itu jalani putusan hakim dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
BACA JUGA:Pembacok Ketua KPPS Diminta Serahkan Diri
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menyatakan kepada terdakwa melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 3 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1bulan.
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir.
Terdakwa Syafrianto alias Anto diamankan Polisi Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 11.00 WIB di lapak dagangannya di Pasar Inpres, Jalan Kalimantan, Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat 2.
BACA JUGA:Ngamuk di TPS Ngacak-ngacak Logistik Pemilu Hingga Ludahi Petugas KPPS, Ternyata Ini Penyebabnya
Mulanya pada Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 08.25 WIB, saksi Ananda Sugewi Devianty, SE bersama dengan Terry Rongga Nugraha, S. H berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Loka POM di Kota Lubuklinggau Nomor : PD.02.02.10B.10B3.07.23.453 tanggal 12 Juli 2023 melakukan pembelian (undercoverbuy) sesuai catatan yang diberikan kepada saksi Ayu Afiatul Kamala, SH dan Terry di LAPAK terdakwa yang ketika itu dilayani oleh saksi Mutiara Maharani alias Rani .
Setelah barang yang dibeli disiapkan, saksi Ananda Sugewi Devianty meminta saksi Mutiara Maharani memberikan catatan harga masing-masing barang dan saksi Ananda Sugewi Devianty melakukan pembayaran sebesar Rp 95 ribu kemudian meninggalkan lapak tersebut menuju ke Kantor Loka Pom Kota Lubuklinggau guna melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
Setelah melaporkan kepada Kepala Loka bahwa empat jenis kosmetika yang dibeli yakni Krim Natural 99, Krim Rose Ori, Handbody Marina dan Krim DR White.