Penjual Kosmetik di Pasar Inpres Lubuklinggau Diganjar Hukuman

Terdakwa Syafrianto alias Anto (38) jalani sidang putusan hakim karena sengaja mengedarkan kosmetik illegal.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-

Dari hasil penelitian tim Loka Pom Lubuklinggau tiga jenis kosmetik yakni Krim Natural 99, Krim Rose Ori dan Krim DR White tidak memiliki izin edar. Sedangkan Handbody Marina memiliki izin edar.

BACA JUGA:Akibat Kurang Kesabaran pada Pemilu 2024, Petugas Linmas TPS Bacok Ketua KPPS, Begini Kondisinya 

Lalu,  saksi Ayu Afiatul Kamala, SH dari Loka POM Kota Lubuklinggau didampingi   Anggota Polres Lubuklinggau yakni saksi Rizky Dwi Saputra, Tim Dinas Kesehatan Lubuklinggau, Tim Dinas Perdagangan Kota Lubuklinggau, Tim Satpol PP  Lubuklinggau yakni Muslim Alfizal Jalili   dan saksi Lukman Hakim    selaku Kepala UPTD Pasar Inpress Jalan Kalimantan pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau melakukan pemeriksaan terhadap lapak terdakwa di Pasar Inpress.

Petugas meneliti satu persatu kosmetik di lapak jualan terdakwa sambil memisahkan antara kosmetik yang terdaftar di BPOM dengan kosmetik yang tidak terdaftar atau memiliki izin edar BPOM. 

Kemudian petugas memasukkan kosmetik ke dalam kantong plastik warna hitam lalu disegel dengan lakban merah sebanyak satu kantong. 

Kemudian kosmetik  tersebut dibuatkan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti yang ditandatangani oleh terdakwa lalu kosmetika tersebut dibawa ke Kantor Loka POM Kota Lubuklinggau. 

BACA JUGA:Ketua PGRI, Anggota DPRD Musi Rawas dan Kepala Sekolah Desak Polisi Tangkap Penembak Guru Jimmy

Setelah melakukan penggeledahan di lapak milik terdakwa  tersebut, Ayu Afiatul Kamala, SH dari Loka POM Kota Lubuklinggau meminta terdakwa menunjukan alamat terdakwa kemudian saksi Ayu Afiatul Kamala, SH dari Loka POM Kota Lubuklinggau, saksi Rizky Dwi Saputra, saksi Muslim Alfizal Jalili dan saksi Lukman Hakim, Dinas Kesehatan Lubuklinggau, Dinas Perdagangan Kota Lubuklinggau ke rumah terdakwa di Jalan Kopral Makruf No. 49 RT/ RW 001/000 Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau dengan didampingi oleh RT setempat 

Lalu terdakwa melakukan penggeledahan di seluruh ruangan rumah terdakwa.

Namun tidak menemukan kosmetik yang tidak memiliki ijin edar BPOM.

Kemudian terdakwa menunjukan rumah tersangka lainnya di Jalan Kopral Makruf RT. 003 Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau dengan didampingi Ketua RT  003 petugas loka POM melakukan penggeledahan di rumah namun tidak juga menemukan kosmetik yang tidak memiliki ijin edar BPOM.

BACA JUGA:Lakalantas Bikin Pelajar Dihukum Percobaan, JPU Banding

Terhadap barang bukti kosmetika yang disita dari Lapak Syafrianto  milik terdakwa tersebut, berdasarkan keterangan ahli Junita Situmorang, ST selaku PFM Ahli Muda di Balai Besar POM di Palembang yang juga memiliki keahlian sebagai Inspektur Cara Distribusi Obat Baik (Inspektur CDOB), Inspektur Cara Produksi Kosmetika yang baik (Inspektur CPKB) dan Inspektur Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) bahwa 63 macam kosmetika serta kosmetika yang disita oleh Penyidik dari Petugas yang melakukan Wasmatlirik adalah kosmetika Tanpa Izin Edar (TIE) dan atau mencantumkan izin edar fiktif.

 Seluruhnya adalah sediaan farmasi yang tergolong sebagai Kosmetika sesuai dengan defenisi sediaan farmasi yang tercantum dalam Pasal 1 Angka (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tidak ditemukan nomor notifikasi pada kemasan produk, baik pada kemasan primer maupun kemasan sekunder, dan/ atau mencantumkan izin edar fiktif. Seluruh produk kosmetika ada 67 produk kosmetik tersebut tidak terdaftar di Badan POM RI.

BACA JUGA:Lakalantas Bikin Pelajar Dihukum Percobaan, JPU Banding

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan