Penjual Kosmetik di Pasar Inpres Lubuklinggau Diganjar Hukuman

Terdakwa Syafrianto alias Anto (38) jalani sidang putusan hakim karena sengaja mengedarkan kosmetik illegal.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-

Bahwa terdakwa mengakui kosmetik  tersebut adalah milik terdakwa serta terdakwa mengerti kosmetik  tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM dan atau izin edar palsu serta tidak boleh diperjualbelikan. Namun terdakwa masih menjual kosmetika tersebut karena masih dicari pembeli dan mencukupi untuk penghasilan terdakwa menghidupi keluarga sehari-hari. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan