Selanjutnya pemanggilan pengunjung oleh petugas Pintu Utama untuk masuk serta akan dilaksanakan pengecekan kesesuaian data oleh petugas pintu utama.
Kemudian Petugas Pintu Utama melakukan penggeledahan barang dan badan pengunjung sesuai SOP yang berlaku.
Setelah selesai Pengunjung masuk di ruang kunjungan untuk mengunjungi keluarganya.
Pengunjung selesai melaksankan kunjungan dengan Warga Binaan dan diakhiri dengan mengisi survey kepuasan pengunjung yang ada di depam pintu utama.
BACA JUGA:12 Daftar Artis Indonesia Dengan Perolehan suara sementara di Pileg 2024
Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama menjelaskan bahwa Kegiatan Kunjungan Keluarga ini merupakan salah satu komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dalam memberikan Hak bagi Tahanan/Narapidana untuk dapat menerima kunjungan dari Keluarga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kalapas juga memastikan kunjungan tidak dipungut biaya atau gratis, dan jika pengunjung mendapati hal-hal yang tidak sesuai silahkan bisa menghubungi nomor pengaduan yang terdapat didepan lapas.
Tidak lupa juga pengunjung juga dilarang membawa uang tunai, sajam, narkoba, miras, handphone, alat elektronik, dsb masuk ke dalam Lapas.
Pengunjung harus mematuhi ketentuan kunjungan yang berlaku di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti. Apabila kedapatan maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. (*)