SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Lagi-lagi kasus dugaan korupsi yang menjerat oknum Kepala Desa (Kades) seperti tiada habisnya, di tengah-tengah Kades menuntut pemerintah memperpanjang masa jabatan.
Kali ini, Asmadi oknum Kades Bukit Batu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun 2015-2021.
Parahnya, kasus korupsi penyalahgunaan PAD terhadap hasil kerjasama plasma sawit diatas tanah kas Desa Bukit Batu ini disinyalir telah merugikan negara senilai Rp9,6 miliar.
Bahkan, saat ini selain telah menetapkan Asmadi sebagai tersangka penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI telah menyita rumah dan bangunan milik tersangka Asmadi.
BACA JUGA:JPU M Hasbi Tidak Sependapat Dengan Hasil Putusan Hakim PN Lubuklinggau
Dari rilis yang diterima dari Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Jumat 16 Februari 2024 sebelumnya telah dilakukan penggeledahan terlebih dahulu oleh tim Penyidik Pidsus Kejari OKI.
Giat penggeledahan oleh tim penyidik Pidsus Kejari OKI dilaksanakan pada satu bulan lalu, tepatnya pada 15-16 Januari 2024 lalu.
Sementara, untuk objek sita tanah dan bangunan berlokasi di Komplek Perumahan Lavender, Kabupaten Banyuasin.
"Penyitaan dilakukan karena patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan PAD tersebut," terang Kasi Penkum dalam siaran persnya.
Giat penyitaan sendiri, tertulis didalam rilisnya telah berdasarkan surat perintah penyitaan dari Kajari OKI dan penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
BACA JUGA:Sudah Pria yang Ngamuk di TPS dan Ludahi Petugas KPPS, Kok Bisa Dibebaskan? Begini Ceritanya
Penyidik pidsus Kejari OKI didampingi tim intelijen Kejari OKI, dibantu pihak kepolisian setempat untuk mengamankan situasi terkait penyitaan objek tanah dan bangunan.
Kegiatan penyitaan sendiri berjalan kondusif dan lancar, yang turut dihadiri dan disaksikan oleh istri dari tersangka Asmadi didampingi tim penasihat hukumnya.
"Penyidik Pidsus Kejari OKI telah memasang segel berupa plang sita prosekutor line pada objek tanah dan rumah yang disita," ungkap Vanny dalam rilisnya.
Diberitakan sebelumnya tersangka Asmadi resmi dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus Kejari OKI, karena diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 9,6 miliar.