Tersangka Asmadi diketahui juga merupakan mantan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Ini Wajah jambret yang Beraksi di 9 TKP Kota Lubuklinggau
Atas perbuatannya, tersangka Asmadi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Dalam rekam jejaknya, tersangka Asmadi pada Januari 2023 tahun lalu pernah mendesak Bupati OKI saat itu untuk melaksanakan PSU Kades.
Desakan menggelar PSU Kades itu setelah Asmadi melalui kuasa hukum hukumnya memenangkan gugatan perkara baik dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, hingga hasil putusan banding PTTUN Medan.
Diberitakan, bahwa semula kliennya Asmadi menggugat hasil pemilihan calon Kades yang digelar di desa Bukit Batu Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten OKI saat itu.
Adapun dasar gugatan itu diajukan, dikarenakan dalam pemilihan tersebut dinilai ada banyak kejanggalan, diantaranya tidak ada stempel pada surat suara dari panitia penyelenggara pemilihan Kades.
BACA JUGA:Warga BTS Ulu Musi Rawas ini Curi 8.000 Liter Minyak PT Medco
Dari dua upaya hukum tersebut diperoleh amar putusan yang menegaskan bahwa membatalkan surat keputusan Bupati OKI dengan Nomor: 218/KEP/D.PMD/2022, tentang pemberhentian Pejabat Kepala Desa, pengesahan dan pengangkatan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI atas Nama Rumidah sebagai turut tergugat.
Selain itu, kuasa hukum Asmadi mewajibkan tergugat baik Bupati OKI dan Kades terpilih saat itu melakukan PSU Bukit Batu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)