Setelah itu Holili pun, langsung turun dari sepeda motor dan berjalan ke arah sepeda motor milik korban tersebut. Sedangkan Terdakwa Adenan mengawasi keadaan di sekitar.
Kemudian Terdakwa Adenan langsung menghidupkan sepeda motor milik korban dan langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor hasil curian tersebut yang diikuti oleh terdakwa Holili dari arah belakang.
Namun di perjalanan sepeda motor milik korban tersebut tiba – tiba mati, lalu terdakwa Adenan menyuruh terdakwa Holili untuk menyetep dengan menggunakan kaki.
Tiba – tiba datang warga dengan beramai – ramai menghadang para terdakwa lalu Terdakwa Adenan pun meninggalkan sepeda motor hasil curian tersebut di tengah jalan dan langsung menaiki sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa Holili lalu keduanya langsung menuju ke Dusun Tanah Periuk.
Setelah itu para terdakwa pun bersembunyi di kebun milik warga di bawah pohon durian namun keduanya langsung diamankan oleh warga dan langsung dibawa ke Polsek Muara Beliti untuk diproses lebih lanjut.
BACA JUGA:Gagal Curi Motor Karyawan Indomaret, 2 Residivis Segera Disidang
Peran terdakwa Holili adalah mengawasi keadaan di sekitar dan menyetep sepeda motor milik saksi Rinaldi. Sedangkan peran Terdakwa Adenan mengambil dan membawa sepeda motor curian tersebut.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, Rinaldi mengalami kerugian kehilangan Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna hitam Nopol BG 5482 GR senilai Rp 6 juta. (*)