Gagal Curi Motor Karyawan Indomaret, 2 Residivis Segera Disidang

Tersangka Candra alias Can (29) dan Haidir Efriansyah alias Idir (33) diamankan Tim Macan Polres Lubuklinggau diduga terlibat 5 kasus curanmor.-Foto: Dokumen Polres LUbuklinggau-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Unit Pidum  Polres Lubuklinggau melimpahkan dua tersangka spesialis  pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Lubuklinggau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Kamis 15 Februari 2024.

Kedua tersangka yakni Candra alias Can (29)  warga Desa Palak Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dan Haidir Efriansyah alias Idir (33) warga Jalan Junaidi, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Tersangka dilimpahkan  berikut dengan berkas perkara dan barang bukti, satu lembar STNK Honda Beat BG 5504 HAB, satu buah BPKB BG 5504 HAB  dan satu unit Motor Yamaha Vixion B 3001 ZAG diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Belmento SH.

Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah oleh JPU Ayu Soraya  SH  setelah berkas perkara, tersangka dan BB diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P-21).

BACA JUGA:Pilu, Kisah Dua Anak Kembar Tenggelam

Pengangguran dilimpahkan ke Kejaksan Negeri Lubuklinggau karena diduga melakukan aksi  pencurian dengan mengambil dengan cepat Sepeda Motor Honda Beat warna merah putih Nopol BG 5504 HAB.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, kedua tersangka  diringkus tanpa perlawanan  pada Rabu 13 Desember 2023 sekira pukul 17.40 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan  Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 atau tepatnya  di depan SPBU Dodo City.

"Tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan akan proses hukum selanjutnya,” ungkap AKP Hendrawan.

Sementara Kepala Kejari Lubuklinggau  Riyadi Bayu Kristianto, SH melalui, JPU Ayu Soraya, SH, mengatakan tersangka sementara  terlibat perkara pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara.

BACA JUGA:Rumah Oknum Kades Disita, Berikut Kronologi Kasusnya

“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Kedua tersangka masuk bui karena melakukan curanmor  Minggu  4 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB di (TKP) Jalan Lapter Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1  tepatnya di warung  Mbak Wik.

Saat itu korban Suyanto sedang bekerja di warung dan Sepeda Motor Honda Beat warna merah putih Nopol BG 5504 HAB milik korban diparkirkannya di depan warung tersebut.

Lalu tiba-tiba datang dua  OTD menggunakan Sepeda Motor Yamaha Vixion warna hitam dan seorang OTD turun langsung mengambil dengan cepat Sepeda Motor Honda Beat warna merah putih Nopol BG 5504 HAB milik korban dengan cara merusak kunci sepeda motor itu dengan kunci "T".

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan