Dalam pemeriksaan tersangka mengakui barang bukti ganja adalah miliknya. Tersangka berikut barang bukti satu paket diduga ganja kering berat bruto 110 gram serta sebuah HP android kemudian diamankan ke BNN Musi Rawas untuk proses hukum selanjutnya.
Lebih lanjut, Kepala BNN menegaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tambahnya. (*)
Kategori :