SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Senin 19 Februari 2024 Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menolak mentah-mentah pembelaan Herman Mayori.
Herman Mayori adalah terdakwa kasus pemberi suap kepada mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon senilai Rp 10 miliar.
Hingga, membuat Eks Kadis PUPR Musi Banyuasin (Muba) ini dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis Hakim Tipikor PN Palembang, diketuai Pitriadi SH MH dalam pertimbangan amar putusan pidana, bahwa terdakwa Herman Mayori terbukti bersalah melakukan tindak pindah korupsi.
BACA JUGA:Ganja dari Medan Dikirim Via Ekspedisi ke Musi Rawas
Tindak pidana korupsi yang dimaksud majelis hakim, bahwa perbuatan korupsi oleh terdakwa Herman Mayori dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa Bram Rizal serta berperan sebagai pemberi suap terhadap terpidana Dalizon senilai Rp10 miliar.
Majelis hakim sependapat dengan jerat pidana yang diajukan penuntut umum Kejaksaan Agung RI, namun tidak sependapat dengan lamanya tuntutan pidana terhadap terdakwa Herman Mayori.
Terdakwa Herman Mayori, dinyatakan majelis hakim terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang tentang korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herman Mayori selama 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp150 juta dengan subsider 2 bulan kurungan," tegas hakim ketua bacakan petikan amar putusan terhadap Herman Mayori dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari sumeks.co.
BACA JUGA:Oknum Caleg Diduga Usir Keluarga Miskin
Vonis hukuman penjara, yang dijatuhkan oleh majeli hakim Tipikor Palembang tersebut diketahui jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejagung RI.
Yang mana sebelumnya, jaksa Kejagung RI menuntut agar terdakwa Herman Mayori selama 3 tahun penjara.
Untuk diketahui, terdakwa Herman Mayori juga merupakan terpidana kasus pemberi suap sejumlah proyek pada Dinas PUPR Muba, yang turut menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.
Dalam kasus itu, Herman Mayori pada pengadilan tingkat pertama divonis dengan pidana 4 tahun 6 bulan.
Sementara, untuk terdakwa lainnya yakni atas nama Bram Rizal selaku ASN Kabid PUPR Muba juga divonis dengan pidana selama sedikit lebih rendah dari terdakwa Herman Mayori.