Tusuk Doyok, Warga Taba Koji Lubuklinggau Terancam 7 Tahun Penjara

Senin 19 Feb 2024 - 20:31 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

Tersangka langsung dibawa ke ruangan Sat Reskrim Polres  Lubuklinggau. 

“Selain tersangka juga diamankan barang bukti satu buah jaket warna  putih yang terkena bercak darah milik korban, satu celana levis warna hitam milik korban, satu buah senjata tajam jenis pisau milik tersangka,” jelasnya.

Dari interogasi, tersangka mengakui perbuatan melakukan penganiayan terhadap korban dengan senjata tajam jenis pisau. Adapun modus operandi pelaku melakukan penganiayaan  dengan cara tersangka merasa kesal di karenakan korban  menelepon menantang pelaku untuk mengajak bertemu.

Ditambahkannya,  tersangka emosi dan melakukan penusukan sebanyak tiga kali yang mengenai perut bagian bawah dan  punggung bagian samping, setelah tersangka melakukan penusukan terhadap korban kemudian tersangka kabur melarikan diri ke Desa Simpang Semambang Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Ganja dari Medan Dikirim Via Ekspedisi ke Musi Rawas

Ditegaskan AKP Hendrawan, atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 351 ayat (1)  KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara. (*)

Kategori :