Tusuk Doyok, Warga Taba Koji Lubuklinggau Terancam 7 Tahun Penjara

Senin 19 Feb 2024 - 20:31 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID -  Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau mengamankan tersangka kasus penusukan. Dia adalah Saribini alias Bonot (41) yang ditangkap tanpa perlawanan Ahad 18 Februari 2024  sekira pukul 13.00 WIB  saat  sedang menunggu angkot di Desa Simpang Semambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

Warga Jalan Wijaya RT  01, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 ini diamankan Polisi karena diduga tega menusuk Herian alias Doyok (31) warga Jalan  Karya Masa, RT 4, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 . 

Akibatnya korban mengalami luka tusuk di bagian perut dua lubang, bagian pinggang samping satu lubang, yang sekarang masih menjalani perawatan di RS Siloam Silampari Lubuklinggau.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Senin 19 Februari 2024 Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, S.H didampingi Kanit Pidum IPDA Suwarno membenarkan tersangka sudah diamankan dan sudah ditahan di Rutan Polres Lubuklinggau.

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Tangani Masalah Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di Muratara

Dijelaskan Kasat, kejadian penusukan yang menimpa  korban bermula pada Minggu 18 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB.

Awalnya korban Herian alias Doyok dengan Tersangka Sarbini alias Bonot terlibat keributan cek cok mulut di pinggir Jalan Yos Sudarso di depan Toko Terang Jaya Colecction RT  04 Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I .

 Kemudian datang saksi Doni Yansyah melihat antara korban dan tersangka sedang ribut mulut kemudian saksi mengatakan “Sudah lah berentilah ribut, dem balek lah Yok, dem balek Lah Not.” 

Kemudian terjadi cek cok lagi antara korban dengan tersangka.

BACA JUGA:Tak Terima Dituduh Mencuri, Ancam Korban di Rumah Kadus Musi Rawas

Tersangka pada saat cek cok mulut sudah memegang pisau, dan tersangka langsung menusuk perut Doyok sebanyak dua kali, pinggang samping satu kali akibat dari penusukan oleh tersangka, korban sekarang masih dalam keadaan perawatan di RS  Siloam Silampari Lubuklinggau.

Tidak terima dengan apa yang dilakukan tersangka, keluarga korban melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 40 / II / 2024 /SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel, tanggal 18 Februari 2024.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas melakukan serangkaian tindakan penyelidikan maka didapatkan informasi bahwa diduga pelaku sedang menunggu angkot di Desa Simpang Semambang Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.

Selanjutnya  Team Macan Lubuklinggau  berhasil mengamankan pelaku penganiayaan  tanpa melakukan perlawanan.

BACA JUGA:Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Suap Oknum Kapolres

Kategori :