Setelah menunggu beberapa lama, 5 September 2023 terdakwa mendatangi rumah milik saksi Misar untuk menagih uang sisa pembayaran mobil yang belum dilunasi sebesar Rp 81.400.000.
Akan tetapi di rumah tersebut korban kembali tidak dapat melunasi uang sisa pembayaran mobil sebesar Rp 81.400.000, dan hanya akan memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada terdakwa dan meminta waktu kembali untuk dapat membayar sisanya.
Namun terdakwa yang merasa telah beberapa kali memberikan waktu kepada korban untuk melunasi uang pembayaran mobil tersebut menolak uang yang diberikan korban tersebut dan mengatakan jika korban tidak dapat melunasi sisa pembayaran maka terdakwa akan membawa kembali Mobil Mitsubishi L300 tersebut.
Karena tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa maka korban menyerahkan Mobil Mitsubishi L300 tersebut kepada terdakwa dan berkata akan melunasi serta mengambil kembali mobil tersebut dikemudian hari.
BACA JUGA:Tak Terima Dituduh Mencuri, Ancam Korban di Rumah Kadus Musi Rawas
Rabu 18 Oktober 2023 korban mendatangi terdakwa dengan membawa uang untuk melunasi sisa pembayaran mobil kepada terdakwa serta hendak membawa kembali Mobil Mitsubishi L300 yang telah dibawa tersebut.
Akan tetapi pada saat saksi Misar bertemu dengan terdakwa, terdakwa mengatakan jika mobil tersebut telah ia jual kepada orang lain sehingga saksi Misar meminta uang miliknya yang telah diberikan kepada terdakwa sebesar Rp 50 juta untuk dikembalikan.
Namun terdakwa berkata kepada korban jika uang tersebut telah hangus sesuai perjanjian jual beli sehingga korban melaporkan perbuatan terdakwa tersebut untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP. (*)