LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Beberapa calon anggota legislative (Caleg) termasuk calon Anggota DPD Ri mengeluhkan terkait suara yang hilang.
Salah satunya disampaikan Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dari Partai Golkar Nomor Urut 5, Chekriando Padillah, SE.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Kurniawan saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID menjelaskan, suara calon Anggota DPRD Provinsi Sumsel yang hilang masih bisa dilacak Bawaslu.
“Asalkan ada datanya di kabupaten/kota mana yang hilang,” kata Kurniawan saat diwawancara, Rabu 21 Febaruari 2024.
BACA JUGA:Hendra Afarouq, Caleg Terpilih Termuda di Muratara
Menurut Kurniawan, pelacakan dilakukan dengan menyandingkan data. Bawaslu juga punya data.
“Kalau masing-masing pihak datanya tidak sama maka dilakukan hitung ulang dengan membuka kotak suara. Pada saat rapat pleno di setiap tingkatan kalau ada yang komplain datanya tidak sama maka bisa dilakukan hitung ulang dengan membuka kotak suara atas rekoemdasi Bawaslu. Bawaslu punya data mulai dari TPS, PPK hingga tingkat KPU. Untuk membuka kotak suara dan hitung ulang harus ada atas rekomendasi Bawaslu. Untuk melakukan hitung ulang salah satu syaratnya data yang dimiliki para pihak tidak sama. Bawaslu juga punya data, kalau data tidak kesesuaian maka dilakukan hitung ulang,” jelasnya.
Ia menyebut Bawaslu mengawasi seluruh proses Pemilu mulai dari tahapan hingga rapat pleno penghitungan dan penetapan perolehan suara. Diharapkan setiap persoalan yang muncul diselesaikan sesuai dengan jenjangnya.
“Jika ada masalaah saat rekap di tingkat PPK hendaknya diselesaikan di PPK. Namun upaya terakhir untuk DPRD kabupaten/kota pleno di KPU kabupaten/kota. Untuk Caleg Provinsi upaya terakhirnya di KPU Provinsi,” ucapnya.
BACA JUGA:Viral Caleg Partai Gerindra Meninggal Dunia, Usai Dukung Prabowo dan Telah Raih Suara Terbanyak
Sejauh ini, jelas dia, informasinya Sirekap sedang gangguan. Diakuinya bahwa banyak Caleg dari daerah lain yang komplain terkait Sirekap.
“Hampir seluruh Caleg mempersoalkan Sirekap, karena tampilan perolehan suara fluktuatif ada yang naik dan ada yang turun,” tambahnya.
Namun demikian untuk penetapan perolehan suara berdasarkan hasil rekap berjenjang dari TPS (Tempat Pemungutan Suara) hingga ke KPU.
“Sirekap hanya alat bantu. Patokannya sesuai hasil rekap berjenjang dari TPS hingga ke KPU,” sebutnya.
BACA JUGA:Oknum Caleg Diduga Usir Keluarga Miskin