KAYUAGUNG, KORANLINGGAUPOS.ID - Di TPS (Tempat Pemungutan Suara) 2 Desa Cahaya Bumi, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terpaksa dilaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
Hal itu dilakukan karena pada saat pemungutan suara serentak tanggal 14 Februari 2024 jumlah surat suara calon anggota DPD RI kurang 153 lebar.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI, Muhammad Irsan mengatakan PSL di Desa Cahya Bumi, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI akan dilaksanakan pada 24 Februari 2024.
PSL ini diadakan untuk menyelesaikan proses pemungutan suara di desa tersebut yang tertunda pada saat Pemungutan Suara Umum (PSU) tanggal 14 Februari 2024 lalu.
BACA JUGA:Tahun 2024 Pemkot Palembang Targetkan Susun Data Lebih Akurat
Sebelumnya Pemungutan Suara Lanjutan ini dijadwalkan dilaksanakan Jumat 23 Februari 2024, tetapi akhirnya diundur menjadi Sabtu 24 Februari 2024.
Dia mengungkapkan, adapun alasan mengapa jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan ini diundur dikarenakan, dalam rangka mengakomodir saran dan masukan terhadap optimalisasi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pemungutan Suara Lanjutan tersebut.
"PSL di Desa Cahya Bumi Kecamatan Lempuing, pada Sabtu nanti bisa optimal pemilihnya," katanya dikutif dari SUMEKS.CO.
Dia menjelaskan, pada pelaksanaan PSL di Cahya Bumi nanti, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02. Yakni PSL khusus jenis Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia saja, jadi bukan semua surat suara.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Terbaik dalam Pelaporan LHKPN 2023 UPT Kanwil Sumsel
Lanjut dia, dimana mengapa PSL dilaksanakan di Desa Cahya Bumi Kecamatan Lempuing ini dan tepatnya di TPS 02 yaitu dikarenakan kekurangan surat suara jenis DPD RI. Yakni sebanyak 153 surat suara.
"Jadi dengan kekurangan surat suara DPD RI itu, maka diajukan ke Jakarta. Dan hari ini surat suaranya sudah sampai di KPU," jelasnya.
Selanjutnya, untuk surat suara DPD RI, akan dikirim ke Desa Cahya Bumi TPS 02 Jumat 23 Februari 2024 besok. Sehingga bisa dilaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan.
"Alhamdulillah untuk Kabupaten OKI tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dimana saat ini masih dilaksanakan rapat pleno penghitungan suara pemilu di sejumlah PPK Kecamatan," terang Irsan.
BACA JUGA:Tekan Inflasi Ini yang Dilakukan Pemkab OKI