Oknum Komisioner Bawaslu di Sumsel jadi Tersangka tapi Tak Ditahan, Berikut Kronologi dan Penjelasan Polisi
Situasi panca penganiayaan di Bawaslu Banyuasin, Provinsi Sumsel-Foto : Sumeks.Co-
KORANLINGGAUPOS.ID - Oknum Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) inizial RZ ditetapkan jadi tersangka kasus penganiayaan.
Hanya saja, hingga Selasa 17 Desember 2024, Polres Banyuasin belum menahan RZ.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo mengatakan, sekalipun belum ada penahanan namun proses hukum terhadap RZ tetap berjalan.
AKP Teguh Prasetyo mengungkapkan, penangguhan penahanan terhadap RZ dilakukan karena beberapa hal, yakni:
BACA JUGA:Astagfirullahaladzim, 66 Bayi Dijual oleh Dua Oknum Bidan. Ini Modusnya
BACA JUGA:Tambang Hidayat, Oknum Kades Bersama Wanita Diringkus Polisi
* RZ merupakan anggota Bawaslu yang sedang menjalankan tugas pengawasan dalam Pilkada Banyuasin.
* RZ selama proses pemeriksaan cukup kooperatif.
* RZ tidak melarikan diri.
* Ada jaminan dari pihak keluarga RZ.
BACA JUGA:Oknum Mahasiswa Laporkan Dekan, Gara-gara SK Pecinta Alam
BACA JUGA:Oknum Kepala Sekolah dan Kades Bakal Ditetapkan Tersangka, Dugaan Korupsi Dana BOS dan BLT
Jika RZ tidak kooperatif, AKP Teguh Prasetyo memastikan akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Karena RZ merupakan anggota Bawaslu yang sedang menjalankan tugas pengawasan dalam Pilkada Banyuasin, sehingga tidak dilakukan penahanan. Jika itu dilakukan dikhawatirkan dan akan menghambat proses atau tahapan Pilkada di Banyuasin,” tutur Teguh.