Oknum Komisioner Bawaslu di Sumsel jadi Tersangka tapi Tak Ditahan, Berikut Kronologi dan Penjelasan Polisi
Situasi panca penganiayaan di Bawaslu Banyuasin, Provinsi Sumsel-Foto : Sumeks.Co-
Sebelumnya RZ diduga melakukan penganiayaan terhadap HS, Staf Bawaslu Kabupaten Banyuasin.
Pada Selasa 6 Agustus 2024 yang lalu kasus ini telah naik ke tahap penyidikan Polres Banyuasin.
BACA JUGA:Oknum Kades Tanjung Raya Suka Berjudi, Rugikan Negara Rp 663 juta
BACA JUGA:Jurus 30 Hari, Kiat Kapolres Musi Rawas Menangani Oknum Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba
Sebelumnya, HS melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Mapolres Banyuasin.
Tentang adanya laporan balik RZ ke Mapolres Banyuasin, Polisi masih tahap lidik, jika dari hasil perkara cukup (alat bukti), tentunya kasusnya akan naik ke tahap penyidikan kasus penganiayaan.
Menurut Teguh, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi di Mapolres Banyuasin, Provinsi Sumsel.
Dikutip dari Sumeks.co, Anggota Bawaslu Banyuasin Divisi Pencegahan Humas dan Parmas Muslim mengatakan ia belum mengetahui kalau kasus itu naik ke tahap penyidikan Polres Banyuasin.
BACA JUGA:Oknum Guru Diduga Lecehkan 10 Murid
BACA JUGA:Oknum Kades yang Nyawer Biduan Terbukti Korupsi Dana Desa, Asal Tunjuk Angkat Perangkat Desa
Kejadian penganiayaan Selasa 6 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di Kantor Bawaslu Banyuasin di Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin lll Kabupaten Banyuasin.
Mulanya, RZ bersama beberapa staf Bawaslu salah satunya HS yang juga PPK sedang melaksanakan rapat internal.
Rapat tersebut membahas soal dana hibah Bawaslu Banyuasin.
Saat rapat, RZ memberikan arahan kepada staf Bawaslu.
BACA JUGA:Oknum Bendahara dan Mantan Direktur RSUD Rupit Muratara Dituntut Hukuman Berbeda