Jurus 30 Hari, Kiat Kapolres Musi Rawas Menangani Oknum Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi. -Foto: Dokumen-Linggau Pos
KORANLINGGAUPOS.ID - Terobosan inovatif baru saja dilakukan Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi.
Untuk menangani anggota polisi yang terlibat kasus narkotika, ia membuat program khusus.
Menariknya, metode ini tidak hanya melibatkan pendekatan disiplin dan emosional, tetapi juga penguatan mental dengan pendekatan keagamaan, ini merupakan komitmen untuk membersihkan anggota Polres Mura dari pengaruh narkoba.
Melalui program tersebut, AKBP Andi Supriadi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polrestabes Palembang sangat berkomitmen untuk membersihkan anggota Polres Musi Rawas dari pengaruh narkoba.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Musi Rawas Gerebek Tempat Pesta Narkoba Berkedok Lapo Tuak
BACA JUGA:Kapolres Musi Rawas Minta Warga Jaga Silaturahmi, Tetap Saling Menghormati
Bahkan, dikutip dari sumateraekspres.id, program ini hanya berlangsung 30 hari, dan Kapolres Musi Rawas optimis bisa menyembuhkan mental anggota yang terpengaruh narkoba.
Bagaimana metodenya?
Putra asli Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan itu akan melibatkan kombinasi disiplin tinggi dan solat berjemaah.
Pria yang berulang tahun setiap tanggal 1 Desember ini akan meminta anggota yang terlibat narkoba diwajibkan untuk mengikuti salat lima waktu secara berjamaah setiap hari.
BACA JUGA:166 TPS Masuk Kategori Rawan, Polres Musi Rawas Sampaikan Himbauan Khusus
BACA JUGA:Oknum Warga Tugumulyo Dibekuk Eagle Squad Polres Musi Rawas, Kasusnya Berat
“Jadi disamping menjalani masa tahanan di Propam Polres Mura, mereka wajib mengikuti salat lima waktu secara berjamaah setiap hari selama 30 hari. Kami yakin ini adalah cara untuk memperbaiki mental mereka dengan pendekatan spiritual,” tuturnya.
Kapolres Musi Rawas mengungkapkan, pendekatan spiritual ini sudah banyak menunjukkan hasil positif, tidak mengulangi kesalahan yang sama dan banyak anggota yang berhasil sembuh dari kecanduan narkoba.