Pemerintah Warning Bagi Gubernur, Bupati dan Walikota Terpilih 2025, Tanpa Penting Wajib Diterapkan

Pemerintah Warning Bagi Gubernur, Bupati dan Walikota Terpilih 2025, Tanpa Penting Wajib Diterapkan-Tangkapan Layar-
JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Tidak ada lagi Staf Khusus dan tenaga ahli yang diangkat gubernur, bupati dan walikota terpilih nanti, larangan pengangkatan tersebut diberlakukan harus dilakukan.
Larangan bagi gubernur, bupati dan walikota terpilih tersebut untuk menekan pemborosan anggaran di daerah dan mencegah pengangkatan pegawai didasarkan kepentingan politik.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif Fakrulloh, pada beberapa waktu lalu.
Jika sudah dilarangan, maka bagi yang masih melakukannya ini merupakan pelanggaran terhadap aturan ini, maka kepala daerah dikenai sanksi tegas dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:Gubernur, Walikota, dan Bupati Terpilih Dilantik 6 Februari dan 20 Maret 2025
BACA JUGA:Harta Kekayaan Gubernur Sumatera Selatan Terpilih Tak Sebanding Dengan Gubernur Maluku Utara
Ia menegaskan kepala daerah yang baru dilantik juga tidak diperbolehkan ini kebijakan yang diterapkan untuk menghindari pemborosan anggaran daerah.
Serta mencegah pengangkatan pegawai berdasarkan kepentingan politik.
Jika aturan ini dilanggar, pemerintah pusat akan memberikan sanksi tegas.
Prof. Zudan dalam rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu, 5 Februari 2025 pekan lalu mengatakan, kepala daerah yang telah terpilih tidak diizinkan menambah pegawai.
BACA JUGA:17 Kepala Daerah Terpilih di Sumsel Usai Dilantik Presiden Lanjut Retreat di Lembah Tidar AKMIL
BACA JUGA:Tanggal Pelantikan Kepala Daerah di Sumsel Berubah Lagi, Ini Perkiraan yang Baik Dilantiknya
Jika gubernur, bupati, atau wali kota tetap melakukan hal tersebut akan ada konsekuensi serius.
Menurut Prof. Zudan, jumlah pegawai administrasi di daerah saat ini sudah cukup banyak, sementara anggaran yang tersedia sangat terbatas.