Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Lebaran 2025, Ini Jadwal, Ruas Jalan, dan Aturannya

Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Lebaran 2025, Ini Jadwal, Ruas Jalan, dan Aturannya-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintah telah menetapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. 

Sebagaimana informasi yang dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman detik.com, dijelaskan bahwa kebijakan pembatasan angkutan barang selama lebaran 2025 ini berlangsung selama 16 hari, dimulai pada Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat. 

Aturan pembatasan angkutan barang selama mudik lebaran 2025 ini diterapkan di ruas jalan tol dan non-tol pada kedua arah.

Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan kelancaran lalu lintas selama musim mudik dan balik Lebaran 2025, mengingat tingginya volume kendaraan di berbagai jalur utama. 

BACA JUGA:Libur Lebaran 2025 Mulai dari 21 Maret Hingga 8 April, Berikut Rinciannya Sesuai SEB

Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan arus kendaraan pribadi dan transportasi umum dapat berjalan lebih lancar dan mengurangi potensi kemacetan serta kecelakaan lalu lintas pada mudik lebaran 2025.

Jenis Kendaraan Angkutan Barang yang Dibatasi

Pembatasan ini berlaku untuk beberapa jenis kendaraan angkutan barang, yaitu:

1. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran 2025, Hutama Karya Siapkan 31 Rest Area di Jalan Tol Trans Sumatera

2. Mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

3. Mobil barang yang digunakan untuk mengangkut:

Hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu.

Hasil tambang.

Material bangunan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan