Oknum Kades yang Nyawer Biduan Terbukti Korupsi Dana Desa, Asal Tunjuk Angkat Perangkat Desa
Para saksi yang dihadirkan JPU dalam Sidang Korupsi Dana Desa Rp 383 Juta yang menjerat Terdakwa Syamsul. -Foto: Dokumen-SUMEKS.CO
KORANLINGGAUPOS.ID - Terungkap fakta baru dari Sidang Korupsi Dana Desa Rp 383 juta oleh Terdakwa Syamsul mantan Kades Harimau Tandang Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
Selasa 3 Desember 2024, dari sidang pemeriksaan perkara menghadirkan saksi terungkap pengangkatan perangkat desa Harimau Tandang oleh terdakwa Syamsul tanpa prosedur tanpa legalitas hanya main tunjuk.
Fakta tersebut diungkapkan Sudirman salah satu perangkat desa yang jadi saksi ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir.
Selama ini Sudirman menjabat Kasi Pemerintahan Desa Harimau Tandang yang dipimpin terdakwa sebagai kadesnya.
BACA JUGA:Begini Cara Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Mendukung Program Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Buah dan Sayur yang Beredar Wajib Kantongi Sertifikasi PSAT
Saksi Sudirman mengungkapkan bahwa dirinya diangkat sebagai Kasi Pemerintahan hanya berdasarkan penunjukan saja dari terdakwa Syamsul yang saat itu menjabat Kades Harimau Tandang.
Dikutip dari SUMEKS.CO, di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Masriati SH MH saksi Sudirman menyebut dirinya tidak mengetahui sama sekali tupoksi terkait jabatan yang diembannya.
Selain hanya ditunjuk saja, Sudirman juga tidak tahu ada SK atau tidak bahkan tidak tahu tupoksi mengenai jabatan dia.
Mirisnya lagi Sudirman juga mengaku hanya datang untuk menerima honor sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
BACA JUGA:Petani di Enam Kecamatan di Musi Rawas Penghasil Ikan Terbanyak
Setiap 3 bulan sekali, terdakwa Syamsul memberikan honor itu pada Sudirman.
Terkait adanya anggaran Dana Desa untuk Desa Harimau Tandang tahun 2022 Sudirman juga tidak bisa menjawab.