Oknum Kades yang Nyawer Biduan Terbukti Korupsi Dana Desa, Asal Tunjuk Angkat Perangkat Desa
Editor: SULIS
|
Selasa , 03 Dec 2024 - 20:26
Para saksi yang dihadirkan JPU dalam Sidang Korupsi Dana Desa Rp 383 Juta yang menjerat Terdakwa Syamsul. -Foto: Dokumen-SUMEKS.CO
BACA JUGA:Kuliner Lubuk Linggau : Cobain Serba Bakaran di Kedai Jajanan Budi
- Dalam rangka pencalonan diri pada Pilkades Desa Harimau Tandang tahun 2022 terdakwa Syamsul menggunakan Rp 60 juta Dana Desa dan ADD .
- Jelang Pilkades Desa Harimau Tandang terdakwa Syamsul juga menggunakan Rp 300 juta dari dana desa dan ADD yang dibagi-bagikan kepada warga sebanyak 600 amplop masing-masing berisi Rp 500 ribu. Uang tersebut diberikan kepada masyarakat Desa Harimau Tandang agar terdakwa dapat terpilih lagi dalam Pilkades.
- Jelang Pilkades terdakwa Syamsul menghambur-hamburkan Rp 20 juta dari DD dan ADD untuk mabuk-mabukan di tempat karaoke dan nyawer biduan.
Maka, atas perbuatannya itu JPU menegaskan Terdakwa Syamsul dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.