Oknum Kades yang Nyawer Biduan Terbukti Korupsi Dana Desa, Asal Tunjuk Angkat Perangkat Desa

Para saksi yang dihadirkan JPU dalam Sidang Korupsi Dana Desa Rp 383 Juta yang menjerat Terdakwa Syamsul. -Foto: Dokumen-SUMEKS.CO

BACA JUGA:Kuliner Lubuk Linggau : Cobain Serba Bakaran di Kedai Jajanan Budi

  1. Dalam rangka pencalonan diri pada Pilkades Desa Harimau Tandang tahun 2022 terdakwa Syamsul menggunakan Rp 60 juta Dana Desa dan ADD .
  2. Jelang Pilkades Desa Harimau Tandang terdakwa Syamsul juga menggunakan Rp 300 juta dari dana desa dan ADD yang dibagi-bagikan kepada warga sebanyak 600 amplop masing-masing berisi Rp 500 ribu. Uang tersebut diberikan kepada masyarakat Desa Harimau Tandang agar terdakwa dapat terpilih lagi dalam Pilkades.
  3. Jelang Pilkades terdakwa Syamsul menghambur-hamburkan Rp 20 juta dari DD dan ADD untuk mabuk-mabukan di tempat karaoke dan nyawer biduan.

Maka, atas perbuatannya itu JPU menegaskan Terdakwa Syamsul dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan