Ketagihan Judol dan Narkoba, Pemuda di Lubuk Linggau ini Nekat Bobol Brankas Milik Nenek
Lingga Febri Yansyah (24) saat diamankan tim macan Polres Lubuk Linggau lantaran nekat bobol brankas milik neneknya, Essy-Foto : Dok Polres Lubuk Linggau -
KORANLINGGAUPOS.ID - Karena ketagihan Judi Online (Judol) dan narkoba, Lingga Febri Yansyah (24) nekat bobol brankas milik neneknya Essy, Minggu 5 Januari 2025.
Akibatnya, sang nenek mengalami kerugian hingga Rp 62 juta, dan uangnya digunakan untuk main Judol dan membeli Narkoba.
Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolres Kota Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan. Kasus ini pun dilaporkan oleh anak Essy selaku korban, Kristince ke Polres Lubuk Linggau.
Menurut Kasat tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi dikediaman Essy di Jalan Jenderal Sudirman RT5 Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuk linggau Selatan ll.
BACA JUGA:Promosikan Judol, Diupah Rp 3 Juta Perbulan, Youtuber Diciduk Polisi
BACA JUGA:Cek Sekitar Anda, Ini 8 Ciri Pemain Judi Online dan 9 Tips Menghindari Judol
Kepada penyidik Krstince menjelaskan aksi pencurian yang dilakukan tersangka diketahui, Minggu 5Januari 2025 sekitar pukul 08.30 Wib. Awalnya tersangka masuk melalui pintu dekat bedeng, lalu masuk melalui pintu belakang rumah korban dan langsung merusak pintu kamar korban. Setelah terbukam tersangka lalu mengambil sejumlah uang yang berada di dalam brangkas. Diketahui tersangka mengambil brangkas kecil yanga da di
dalam lemari pakaian dan mengambil speaker.
Tersangka juga merusak kunci gembok terali pagar depan.
"Setelah diketahui aksinya ini pelapor menghubungi Essy, dan benar ternyata itu milik korban. Tersangka mengambil uang yang ada di dalam brangkas sejumlah ± Rp 51.000.000, satu unit speaker Bluetooth merk JBL, satu brangkas kecil. Pengakuan tersangka, korban adalah neneknya. Dan neneknya ini mengalami kerugian sebesar Rp 62.700.000. Uang dalam brankas tidak diambil semua, tersisa Rp.8.450.000," ungkap Kasat Reskrim.
BACA JUGA:IRT Membantah Suaminya Bukan Kurir Narkoba yang Ditangkap Polda Sumsel
BACA JUGA:Judi Online Haram Gunakan Layanan Jasa Keuangan, 11 Asosiasi Dibentuk Berantas Judol
Setelah laporan korban diterima, Tim Macam beserta dan Tim Riksa Unit Pidum melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi yang terkait perkara tersebut dan melakukan Oleh TKP di tempat kejadian.
Dari hasil penyelidikan dan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas tersangka. Minggu 5 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 wib Tim Macan dan Riksa Unit Pidum yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Hendrawan. SH. MH dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau IPDA Suwarno berhasil mengamankan tersangka di Jalan Jenderal Sudirman Rt.05 Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuk linggau Selatan ll.